Kamis, 05 Februari 2009

PENDAPAT MENGENAI ROKOK

I. Pendapat yang mengharamkannya

Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar'i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi'i, Ibrahim bin Jam'an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al 'Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa'ad Al Balkhi Al Madani.

Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :

1. Memabukkan

Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.

2. Melemahkan dan Narcolepsy

Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.

3. Berbahaya dan berdampak negatif

Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :

a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.

b. Damapk terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, " Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura" (Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.

II. Pendapat yang memakruhkannya

Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar'i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa'idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :

1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.

2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.

3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.

4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.

Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa'idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath'i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.

III. Pendapat yang membolehkannya

Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar'i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al 'Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar'i yang sharih yang mengharamkannya.

mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.

Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah "Ghayatul Muntaha" dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang pengharamannya.

IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci

Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar'i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.

V. Pendapat Ulama Modern

1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.

2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani', ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani'.

3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.

HUKUM ROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM


Temabakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar'i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.

SEJARAH ROKOK

Sejarah rokok sendiri tidak terlepas dari upaya konspirasi
Yahudi-Nasrani yang berhasrat untuk menghancurkan umat
Islam. "Tidak akan ridho kaum Yahudi dan Nasrani terhadap
kalian selama-lamanya sampai kalian mengikuti jalan hidup
mereka." (al-Baqarah : 120). Didalam kitab Jawahirul
Lu'lu'iyyah, disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari
Inggris yang menyebar ke negeri-negeri Islam di abad
akhir. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan
rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim
bersepakat melarang merokok.

Dikatakan pula bahwa para dokter negeri muslim pernah
mengotopsi seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka
mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum
tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut
berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar
seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani
melarang mengonsumsi rokok. Sebaliknya mereka
memerintahkan menjualnya ke kaum muslimin dengan tujuan
membinasakan muslimin dalam jangka panjang. Dari sinilah
sebagian para ulama' mengharamkan mengkonsumsi rokok,
karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).

TEMBAKAU BERASAL DARI KENCING IBLIS

Rasulullah pernah bersabda : "Kelak akan datang kaum-kaum
di akhir zaman, mereka suka mengonsumsi asap tembakau ini
dan mereka berkata : 'Kami adalah umat Muhammad SAW',
padahal mereka bukan umatku (Rasulullah tidak mengakui
sebagai umatnya), dan aku juga tidak mengganggap mereka
suatu umat, bahkan mereka adalah orang yang celaka."

Abu Hurairoh yang mendengar sabda tersebut bertanya :
"Bagaimana sejarah tembakau itu tumbuh Ya Rasulullah ?"
Sabdanya : "Sesungguhnya setelah Allah menciptakan Adam
'alaihis salam dan memerintahkan para malaikat untuk sujud
(sebagai tanda penghormatan) kepada Adam, seluruh malaikat
kemudian sujud kepadanya kecuali Iblis. Dia enggan,
bersikap sombong dan termasuk orang-orang yang kafir.
Allah bertanya kepada Iblis : "Wahai Iblis, Apa yang
menyebabkan kamu tidak mau sujud saat Aku memerintahkanmu
? " Kata Iblis : "Aku lebih baik darinya, aku tercipta
dari api sedang ia tercipta dari tanah." Allah berkata :
"Keluarlah engkau dari surga sesungguhnya engkau terkutuk,
dan engkau dilaknat sampai hari akhir !"

Iblis keluar dengan ketakutan hingga terkencing-kencing.
Dari tetesan kencing Ibllis itulah tembakau tumbuh. Nabi
SAW bersabda : "Allah memasukkan mereka kedalam neraka,
dan sesungguhnya tembakau adalah tanaman yang keji. "

ROKOK DAN KESEHATAN

Telah kita ketahui semua bahaya merokok seperti tersebut
diatas. Seorang perokok adalah pembunuh dirinya sendiri.
Padahal Allah SWT amat kasih sayang terhadap
hamba-hambaNya dan amat membenci perbuatan yang dapat
mencelakakan hidup. Meneruskan kebiasaan merokok berarti
menentang Allah SWT, karena Allah SWT tidak melarang
sesuatu kecuali didalamnya terdapat mudhorot yang besar
yang dapat mengganggu aktifitas 'ubudiyah seorang hamba.

Seorang perokok juga pembunuh orang lain. Mana ada seorang
yang bersih jiwanya yang tidak merasa terganggu dengan
asap rokok ? Belum lagi orang-orang tercinta dan
masyarakat sekitarnya. Padahal jelas-jelas Rasulullah SAW
melarangnya dalam sabda beliau : "Janganlah kalian
membahayakan diri kalian sendiri dan jangan pula
membahayakan orang lain.."

Pernah ada 2 orang menempati 2 ruangan berbeda.
Masing-masing memiliki 1 set komputer berwarna putih. Yang
satu merokok dan yang lain tidak. Kurang dari 6 bulan,
komputer, warna cat tembok kamarnya, baju-baju didalam
lemari si perokok semuanya menguning. Pakaian beraroma
rokok, padahal ia gunakan pakaian itu untuk menghadap
Allah SWT saat shalat dan hendak menuju masjid. Ia
berharap dapat meraih ridho Allah, dengan sesuatu yang
dibenci Allah ? Hasya wa kalla.

ROKOK DAN EKONOMI

Jika harga sebungkus rokok Rp. 6.000 dan habis dalam waktu
sehari, maka dalam sebulan, ia menghabiskan dana
Rp.180.000. Jika seperempat saja dari rakyat negeri ini
(anggap saja jumlah penduduk Indonesia sekitar 200 juta
jiwa) yang merokok, berarti 9 milyar rupiah dalam sebulan
mereka "membakar uang" dengan sia-sia. Itu baru sebungkus
rokok sehari, bagaimana yang setiap harinya merokok dua
hingga tiga bungkus. Dalam setahun, berapa kiranya
anggaran yang telah dikeluarkan oleh para perokok
Indonesia ? Cukup untuk membayar hutang negara, atau
seandainya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, untuk
membiayai para janda dan anak yatim, untuk membantu dunia
Islam lain seperti Palestina misalnya.

Namun sifat kecanduan dari tembakau dan cengkeh itu telah
menutup mata hati mereka, "ah ini kan uang-uang gue
sendiri terserah gue mau dibuat apa., apakah mereka
menyangka harta yang mereka keluarkan itu kelak diakhirat
tidak akan dihisab ?

Seorang yang telah mencampur kehidupannya dengan rokok,
kadang-kadang dapat melakukan hal-hal yang tidak
seharusnya dilakukan oleh manusia yang berakal sehat. Ia
bisa saja tidak memberi nafkah istri, bertengkar hanya
karena uang belanja sehari-hari, tidak mau membayar SPP
sekolah anak, tidak mencukupi kebutuhan pendidikan (umum
dan agama) seperti buku-buku atau kitab-kitab, bahkan
enggan bersedekah atau menolong tetangga atau kerabatnya
yang kesusahan, hanya karena sebungkus rokok. Ia telah
mendzalimi dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya,
orang-orang yang mempunyai hak atasnya, padahal sebagian
besar dari mereka adalah kaum yang merasa dirinya hebat,
terhormat dan disegani oleh masyarakat.. ! padahal sikap
foya-foya adalah dilarang oleh Allah. "Dan janganlah
kalian menghambur-hamburkan harta kalian dengan boros,
sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syetan.." (QS. al-Isro' : 26)

Selain itu biasanya perokok menampakkan sikap egois,
individualis, yang penting dirinya merasa puas. Inilah
sikap yang disuntikkan kaum kapitalis kedalam otak
perokok. Tidak peduli didalam bis, angkutan umum, ruangan
apa saja, dikamar tidur, dimana saja. Seolah hal tersebut
sah-sah saja.

Hal ini tidak lain disebabkan mereka menuruti hawa nafsu
dan memandang hal yang ia lakukan tidak berakibat buruk.
"Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang
datang dari Tuhannya sama dengan orang yang dijadikan
baginya memandang baik perbuatan buruknya dan mengikuti
hawa nafsunya ? " (QS. Muhammad : 14). "Boleh jadi kamu
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah
Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al-Baqarah
:216)

Asap rokok telah menutupi akal sehat dan nurani
kemanusiaannya. Seorang perokok terkadang seorang yang
sangat pintar menasehati orang lain, tidak mau mendengar
dan mengabaikan nasehat orang-orang yang menyayanginya dan
peduli kesehatannya. Ia sudah bersikap masa bodoh dengan
segala hal.

Perokok juga telah melupakan bahwa dirinya tergantung
dengan rokok. Sikap ketergantungan ini sadar atau tidak
sadar meggerogotinya. Mulut terasa kecut bila tidak
menghisap rokok, akal tidak bisa berpikir tanpa rokok,
sugesti kecanduan telah merasuki otak mereka. Persis
seperti kasus yang dialami para pecandu narkoba dan
minuman keras.

Saat ini rokok tidak lagi identik dengan orang dewasa,
sebagaimana digambarkan didalam iklan. Siswa sekolah sudah
terbiasa mengonsumsinya. Bahkan dewasa ini para balita
sudah diajarkan praktek merokok dengan sempurna. Dari
siapa ? Dari "meniru" ayahnya, dari didikan orang tua,
kebiasaan gurunya, motivasi buruk teman-temannya dan dari
masyarakat. Bagaimana tidak ? Sejak dini mereka diajari
meniup api dari korek yang dipakai orang tuanya saat
merokok. Besar sedikit, mereka diberi permen coklat yang
bentuknya persis rokok, dan dengan bangga "mengajari"
mereka tata cara merokok yang "baik". Dari mulai
meletakkan "rokok" tersebut ke mulut, lalu mengambil
"korek" dan menyulutnya, mengapit "rokok" diantara jari
tengah dan telunjuknya, sampai menghisap dan menyebulkan
asap bohongannya ke udara, fuuuhh.. Orang tua dengan
sukses mengajari anaknya 2 hal, merokok dan berbohong.
Kadang kala orang tua melarang dengan keras anak-anaknya
merokok, sambil ia sendiri dengan tenang menghisap
rokoknya dalam-dalam. Wahai.

Lalu apakah rokok sama sekali tidak ada manfaatnya ?
Berikut ini bukti bahwa rokok masih mempunyai manfaat yang
mungkin jarang orang mengetahuinya.

Pertama, seorang perokok rajin bangun malam karena dia
batuk-batuk dan tidak bisa tidur. Kedua, rumahnya tidak
akan disatroni pencuri karena ia selalu mendengar suara
batuk dari dalam rumah sehingga ia pikir penghuni rumah
masih belum tidur. Ketiga, anjingpun takut kepadanya
karena setiap ia berjalan ia selalu membawa tongkat. Yang
terakhir dan teristimewa, ia meninggal dalam kondisi kuat
karena ia mati muda.

Merokok adalah perbuatan bid'ah yang tercela, dibenci
bahkan haram hukumnya. Jika hukum merokok adalah makruh
(dibenci Allah dan Rosul-Nya), maka cukuplah bagi orang
yang mengaku dirinya mukmin untuk meninggalkannya. Lalu
bagaimana apabila mu'tamad para ulama mutaakhkhirin
mengatakan hukumnya adalah haram ?

Merokok sama saja dengan bunuh diri, padahal kata Allah
SWT : "Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.
Sesungguhnya Allah amat Penyayang kepadamu. " (An-Nisa' :
29)